JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Konsor dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Baca juga: Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal: Waktu Itu Pemkot Perbolehkan
Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.
Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut. Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.
Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu . Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen https://t.co/9Aj9eQsXkU
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 25, 2020
Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker. Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno angkat bicara.
Menurut dia, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya. Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan. Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Baca juga: Soal Dangdutan yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Penjelasan Wali Kota ke Ganjar
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan. Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung. Alasannya, tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.