JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan agar dinas dukcapil di daerah mengajak komunikasi para penjaga makam yang bertugas di tempat pemakaman umum (TPU).
Komunikasi itu dibutuhkan agar dinas dukcapil dapat melakukan pencatatan kematian dengan rapi.
Pasalnya, selama ini akurasi pencatatan angka kematian masih terbilang rendah dibanding pencatatan kelahiran.
"Dibuat forum komunikasi penjaga makam. Berkawanlah seluruh dinas dukcapil dengan para penjaga makam. Buat grup Whatsapp atau Telegram. Kesannya lucu tapi ini akan efektif," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Dirjen Dukcapil Minta Pemda Koreksi Angka Kematian
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu instrumen yang dapat dilakukan untuk merapikan catatan kematian selain memonitor buku pokok pemakaman (BPP) .
Bahkan jika perlu, pemerintah daerah bisa menganggarkan untuk membeli ponsel bagi petugas pemakaman.
"Sehingga setiap kali ada yang meninggal, petugas pemakaman bisa langsung lapor ke Dinas Dukcapil," kata dia.
Ia mengatakan, selama ini pencatatan akta kematian dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Padahal rencana strategis (renstra) Kemendagri menargetkan cakupan akta kematian adalah sebesar 20 persen.
"Esensinya adalah Dukcapil mendorong pencatatan kematian yang dibuat rapi. Saya mendorong rekan-rekan secara agresif memonitor BPP untuk merapikan, membuat akurat database kependudukan," kata dia.
Baca juga: 20 Negara dengan Angka Kematian Akibat Corona Tertinggi, Indonesia Peringkat Berapa?
Zudan mengatakan, pencatatan kematian yang akurat akan berguna bagi pelaksanaan sistem jaminan kesejahteraan, pilkada dan lainnya.
Dengan pencatatan yang akurat, maka tidak ada lagi orang yang sudah meninggal dunia masih menerima bantuan sosial.
Termasuk kemungkinan ikut terdata di dalam daftar pemilih tepat (DPT) sehingga bupati pun perlu didorong dengan mewajibkan membuat BPP.
"Ini krusial, lantaran dukcapil tidak dapat melakukan pencatatan kematian bila tidak ada masyarakat yang melaporkan adanya kematian penduduk," ucap Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.