JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi kurungan untuk pertama kalinya diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi pada Kamis (24/9/2020) kemarin.
Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
"Teguran lisan ada sebanyak 143.260 kali, kemudian teguran tertulis 30.053 kali. Kemudian kurungan sebanyak satu kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, di hari yang sama, sanksi berupa denda dijatuhkan kepada pelanggar sebanyak 2.241 kali dengan nilai sebesar Rp 115,96 juta.
Baca juga: Pantau Langsung Operasi Yustisi di Bogor, Kapolda Jabar Lihat Masih Banyak Warga Tak Pakai Masker
Kemudian, Awi mengungkapkan, sanksi penutupan tempat usaha dilakukan sebanyak 363 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 18.692 kali.
Secara keseluruhan, menurut catatan kepolisian, hampir 250.000 orang terjaring Operasi Yustisi pada 24 September 2020.
"Total sasaran yang dituju sebanyak 296.721, dengan perincian, orang yang terjaring razia sebanyak 249.957, tempat yang terjaring razia sebanyak 19.483 dan 27.281 kegiatan," tutur dia.
Sementara, total sanksi yang telah diberikan selama 11 hari pelaksanaan Operasi Yustisi pada periode 14-24 September 2020 sebanyak 1.303.887 kali.
Selama kurun waktu tersebut, aparat TNI-Polri, Satpol PP, dan personel lainnya memberikan 933.615 teguran lisan dan 210.450 teguran tertulis.
Baca juga: Psikiater RS Polri Periksa Kejiwaan Pria Penabrak Satpol PP Saat Operasi Yustisi
Kemudian, sanksi kurungan sebanyak satu kasus, 947 kali penutupan tempat usaha, dan 140.851kali sanksi kerja sosial.
Terakhir, uang denda yang terkumpul mencapai Rp 1,28 miliar.
"Denda administasi sebanyak 18.023 kali dengan nilai denda sebesar Rp 1.281.811.425," ucap Awi.
Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Seorang Pria yang Bawa Sabu Ditangkap Saat Operasi Yustisi
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.