JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dialog, dan debat publik di Pilkada 2020.
Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (23/9/2020).
Baca juga: Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020
Pasal 58 Ayat (1) PKPU 13/2020 berbunyi: Partai politik, pasangan calon, tim kampanye harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan: Dalam hal metode kampanye tersebut tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan daring, maka kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan daring;
Baca juga: Ini Penjelasan KPU soal Penggantian Bakal Paslon Pilkada yang Meninggal
c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer); dan
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?