Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Sangat Lemah

Kompas.com - 25/09/2020, 07:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Pilkada yang dimuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 masih sangat lemah.

Umumnya, sanksi yang diatur berupa peringatan tertulis. Tak ada aturan yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya kira terkait sanksi ini juga sangat lembek di PKPU ini. Umumnya itu peringatan tertulis, tidak ada yang lebih serius untuk itu," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Sanksi bagi Pihak yang Gelar Konser Saat Pilkada 2020

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang terbit 23 September 2020.

Pasal 88C Ayat (2) PKPU tersebut mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik dan tim kampanye yang nekat menggelar kegiatan kampanye yang dilarang KPU, seperti kampanye akbar, konser musik, hingga bazar.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Tidak hanya itu, PKPU tersebut juga mengatur tentang pembatasan kampanye metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik melalui Pasal 58 dan 59.

Jika ada pihak yang melanggar pembatasan tersebut, pelanggar bisa diberi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye, hingga larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Namun, Lucius menilai bahwa sanksi ini tak akan memberi efek besar bagi paslon, partai politik, atau tim kampanye.

Justru, menurut dia, keberadaan Pasal 58 dan 59 membuka peluang berkumpulnya massa meskipun diatur pembatasannya.

"Tidak membuat paslon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Lucius, sanksi yang diatur bisa lebih tegas lagi. Misalnya, pelanggar dilaporkan ke pihak kepolisian, atau polisi yang kemudian memberikan hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan ini.

"Sanksi-sanksi (dalam PKPU 13/2020) saya kira akan dengan mudah kemudian dianggap remeh oleh paslon," kata dia.

Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dengan Sanksi Tegas

Untuk diketahui, KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. PKPU ini salah satunya mengatur soal metode kampanye yang dilarang dan diperbolehkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com