Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/09/2020, 18:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang kini menjabat sebagai Asisten II Sekda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Diisolasi karena Positif Covid-19, Bacawabup Lampung Selatan Masih Bisa Olahraga Ringan

Penetapan Hermansyah sebagai tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Kasus bermula saat Hermansyah dan seseorang bernama Syahroni diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Ia juga memplotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.

Baca juga: KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Nonaktif

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," kata Karyoto.

Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.

Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis ini, Hermansyah mulai ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 13 Oktober 2020 mendatang.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, Pengembangan Kasus Zainudin Hasan

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujar Karyoto.

Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com