JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (24/9/2020).
Salah satu terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Sidang ditunda karena Benny Tjoko dinyatakan positif Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Rosmina mengungkapkan, Benny Tjokro saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.
Baca juga: Perusahaan Benny Tjokro Dinyatatakan Pailit, Ini Komentar Kejagung
“Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung,” kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," sambung dia.
Hakim Rosmina lalu meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokro.
Selain Benny, terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa.
Baca juga: Derita Benny Tjokro, Ditahan Kejagung, Kini Perusahaan Miliknya Pailit
Maka dari itu, sidang tuntutan untuk Heru juga ditunda.
“Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan,” tuturnya.
Dengan begitu, sidang pembacaan tuntutan hanya akan digelar untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dalam kasus ini, total terdapat enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini oleh penyidik Kejagung.
Selain ketiga terdakwa, tiga orang lainnya adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (24/9/2020) kemarin.
Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian, JPU menuntut agar Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Benny Tjokro Tersangka Kasus Bank Gelap
Sementara itu, Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan konsisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.