Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 24/09/2020, 15:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Di dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.

Dirangkum Kompas.com dari beleid tersebut, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan itu. Berikut rangkumannya:

1. Pelanggar protokol kesehatan

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 88A beleid tersebut.

Di dalamnya berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Selain Konser, Ini Sejumlah Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Pilkada 2020

Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.

Berikutnya, kegiatan yang bersifat penyamapian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun, jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dengan Sanksi Tegas

2. Menghadirkan massa saat pengundian nomor urut

Aturan ini tertuang di dalam Pasal 88B.

Setiap pasangan calon, parpol maupun gabungan parpol, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang membawa iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung, baik di dalam maupun di luar ruangan, pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat erjadinya pelanggaran oleh Bawaslu. Namun, jika sanksi itu tidak diindahkan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengenakan sanksi administrasi.

Adapun sanksi administrasi itu berupa penundaan pengundian nomor urut hingga paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah diatur.

Baca juga: Luhut Yakin Pilkada Tak Akan Jadi Klaster Penularan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com