JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 1 miliar dari eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, ke kas negara, Selasa (22/9/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1 miliar itu merupakan cicilan uang pengganti yang wajib dibayar oleh Elfin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang
"Pada hari Selasa (22/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 1.000.000.000 ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga Terpidana A Elfin MZ Muchtar," kata Ali, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Bersaksi di Sidang MK, Novel Baswedan Sebut KPK Tak Berdaya Setelah UU Direvisi
Ali menuturkan, Elfin sebelumnya telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Adapun keseluruhan uang pengganti yang harus dibayar Elfin berjumlah Rp 2,365 miliar.
"Sehingga tersisa kewajiban uang pengganti Rp 765.000.000 yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan asset Tipikor," kata Ali.
Diketahui, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas
Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Elfin juga adalah kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.
"Terdakwa Elfin Mz Muchtar telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata ketua majelis Hakim Erma Surharti, saat membacakan vonis, Selasa (28/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.