Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 1 Miliar Uang Pengganti dari Eks Pejabat PUPR Muara Enim

Kompas.com - 24/09/2020, 09:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 1 miliar dari eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, ke kas negara, Selasa (22/9/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1 miliar itu merupakan cicilan uang pengganti yang wajib dibayar oleh Elfin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang

"Pada hari Selasa (22/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 1.000.000.000 ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga Terpidana A Elfin MZ Muchtar," kata Ali, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Bersaksi di Sidang MK, Novel Baswedan Sebut KPK Tak Berdaya Setelah UU Direvisi

Ali menuturkan, Elfin sebelumnya telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Adapun keseluruhan uang pengganti yang harus dibayar Elfin berjumlah Rp 2,365 miliar.

"Sehingga tersisa kewajiban uang pengganti Rp 765.000.000 yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan asset Tipikor," kata Ali.

Diketahui, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas

Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Elfin juga adalah kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

"Terdakwa Elfin Mz Muchtar telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata ketua majelis Hakim Erma Surharti, saat membacakan vonis, Selasa (28/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com