JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing meminta tambahan anggaran untuk tahun 2021.
Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 696 miliar dari total pagu definitif Rp 2,04 triliun.
"KPU mengusulkan kembali tambahan anggaran sebesar Rp 696.099.008.000," kata Ilham dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: KPU Targetkan Revisi PKPU Pilkada Selesai Paling Lambat Kamis Besok
Penambahan anggaran itu di antaranya dialokasikan untuk program pelaksanaan manajemen perencanaan dan data.
Kemudian, juga untuk penyiapan penyusunan rancangan PKPU, advokasi, penyelesaian sengketa dan penyuluhan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 699 miliar dari total pagu definitif Rp 1,64 triliun.
Baca juga: Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan
Penambahan anggaran Bawaslu di antaranya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai dan pengadaan kendaraan roda empat.
"Bawaslu kembali mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 699.169.642.000," ujar dia.
Komisi II DPR menerima usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Mendagri Dorong Bawaslu dan Pemda Pakai Wewenangnya Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Selanjutnya, Komisi II akan membahas usulan penambahan tersebut di Badan Anggaran.
"Menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 696.099.008.000," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
"Menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu sebesar Rp 699.169.642.000," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.