JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong agar dalam penegakan UU Pilkada dan Peratura KPU (PKPU), Bawaslu dapat memakai kewenangannya.
Selain itu, Tito juga mengungkapkan masih ada peraturan-peraturan lain yang beririsan dengan kepatuhan protokol kesehatan.
Dia mencontohkan, dalam UU KUHP ada pasal-pasal tentang kerumunan masa yang dapat digunakan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan.
Kemudian ada payung hukum lainnya yaitu regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: Cegah Kerumunan Massa Saat Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Kerja Sama dengan Kepolisian
"Perda justru akan sangat membantu penegakan hukum di daerah. Dengan harapan, tentunya Satpol PP, Satlinmas, TNI dan Polri dapat bertindak sebagai unjuk ombak untuk menegakan aturan tersebut," tutur Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Rabu (23/9/2020).
"Ada beberapa daerah yang sudah memiliki Perda, ini lebih kuat. Tetapi ada juga yang sudah memiliki Perkada, entah Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati," lanjutnya.
Dia menambahkan, seluruh daerah yang menggelar Pilkada 2020 telah dicek dan semuanya sudah memiliki perda maupun perkada.
Oleh karenanya, dia berharap tak ada lagi kerumunan massa dalam penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 hari ini.
Baca juga: Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Minta Parpol Kendalikan Pendukung
Tito mengingatkan, kerumunan massa dapat berpotensi menjadi medium penularan Covid-19 sehingga dapat menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan pilkada.
“Jelas ini (kerumunan massa) sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” ujar Tito.
"Jadi kita waspadai betul tanggal 23 September, tidak ada kerumunan, datangi titik-titik simpul tempat-tempat paslon, ingatkan mereka mengenai aturan-aturan yang ada larangan-larangan kerumunan dan lain-lain,” lanjutnya menegaskan.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, ada tiga penyebab kerumunan massa terjadi saat tahapan pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September lalu.
Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon Pilkada 2020
Ketiganya yakni kurangnya sosialisasi protokol kesehatan, show off bakal paslon dan kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparat keamanaan.
Karenanya, lanjut Tito, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP mengusulkan dua hal.
Pertama, adanya perbaikan PKPU agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 lebih diperketat.
Kedua, menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerjas ama lintas sektoral karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda.
“Regulasi yang dimaksud, yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan Pilkada. Itu diatur dalam UU tentang Pilkada," ujar Tito.
"Kemudian secara lebih spesifik diatur oleh PKPU. PKPU ini direvisi dan akan diperbaiki kembali, " lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.