JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicafa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini belum ada rencana perubahan penulisan angka kematian akibat Covid-19.
Hal itu disampaikan Wiku menanggapi permohonan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kementerian Kesehatan untuk membedakan angka kematian akibat Covid-19 antara pasien yang menderita penyakit komorbid dan tidak.
"Pada saat ini Pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 Meningkat 8,4 Persen dalam Sepekan
Ia mengatakan penulisan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengacu pada ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Berdasarkan ketentuan WHO, prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konservasi (yang sudah positif berdasarkan tes usap) maupun probable Covid-19.
Kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 meskipun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan metode PCR (polymerase chain reaction).
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Naik 18,9 Persen dalam Sepekan
Ia menambahkan, Amerika Serikat juga menghitung angka kematian akibat Covid-19 berdasarkan kasus probable dan suspek.
Mereka juga membedakan dalam mengkategorisasi pencatatannya.
"Sedangkan contoh lain yaitu Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian. Angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia yang juga ada variasinya," ujar Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.