JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) kemarin.
Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Betul, Annas Maamun bebas 21 September 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Nama Annas sebelumnya sempat membuat heboh karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.
Baca juga: ICW Berharap Annas Maamun Secepatnya Disidangkan
Grasi tersebut membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun, dari tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA menjadi hanya enam tahun.
"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan saat itu, Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).
Diketahui, Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK.
Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.
Baca juga: Wapres: Grasi Annas Maamun Tak Terkait Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang Dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD
Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.