JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pasangan calon (paslon) yang positif Covid-19 akan kebagian nomor urut sisa paslon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.
Apabila ada lebih dari satu, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif tersebut.
"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Paslon Wajib Swab Test Sebelum Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilkada
Jadi, pada saat tahapan pengundian nomor urut nanti, KPU akan memastikan lebih dulu bahwa paslon yang datang sudah negatif Covid-19.
Selain itu, KPU juga mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut nanti mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Termasuk, pada saat sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan," kata Ilham.
Baca juga: Penetapan Paslon 23 September, Mendagri Sudah Cek dan Berharap Tak Ada Kerumunan
KPU RI juga akan menyurati KPU di Provinsi, Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk melakukan bimbingan teknis kepada tim sukses.
Ilham mengatakan saat ini, di situs kpu.go.id dan media sosial KPU RI juga kerap mengunggah sosialisasi berupa meme, gambar-gambar dan sebagainya agar tidak membawa massa pada saat pengundian nomor urut dan penetapan calon kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.