JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengungkapkan mengenai peran dan tugas TNI AL dalam mewujudkan gagasan poros maritim dunia.
Menurut KSAL, peran dan tugas TNI AL telah tersusun dalam undang-undang dan pedoman pelaksanaan.
"Tugas dan peran yang diemban TNI AL dalam mendukung terwujudnya poros maritim dunia, disusun dalam UU serta menjadi pedoman pelaksanaan tugas pokok TNI AL sesuai dengan amanat UU," ujar KSAL dalam webinar peluncuran dan bedah buku: "Tol Laut Konektivitas Visi Poros Maritim Indonesia" yang digelar Harian Kompas, Senin (21/9/2020).
Terdapat lima dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan peran TNI AL dalam gagasan tersebut.
Baca juga: KSAL: Ada Enam Elemen Penting untuk Jadi Negara Maritim yang Kuat
Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam aturan ini menyatakan, bahwa TNI AL merupakan komponen utama pertahanan di laut.
Kedua, doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi setiap serangan atau ancaman yang telah memasuki wilayah Indonesia.
Serta, menjadi pemulih ketika ancaman tersebut mulai hilang dan memulihkan keadaan seperti semula.
Ketiga, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam aturan ini menyatakan, TNI AL mempunyai tugas sebagai komponen pertahanan utama matra laut, menjaga keamanan, dan melaksakan penegakan hukum di laut.
Baca juga: KSAL: Ada 3 Komponen Fundamental yang Perlu Dimiliki Perwira TNI AL
Kemudian juga melaksanakan diplomasi maritim dan angkatan laut, melaksanakan pembangunan kekuatan TNI AL agar dapat melaksanakan tugas pokoknya, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut di seluruh Indonesia.
Keempat doktrin TNI angkatan laut Jalasveva Jayamahe yang menyatakan peran militer dalam penegakan hukum di laut serta diplomasi dan peran dukungan.
Kelima, United Nastions Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 82 dan universal rule.
Dua aturan ini menyatakan Indonesia negara kepulauan yang tidak terpisah dengan satu kesatuan dan kaitannya dengan peran universal angkatan laut di seluruh dunia sebagai kekuatan pertahanan, kekuatan diplomasi, dan kekuatan penegakan hukum nasional di laut.
Baca juga: Mengenal Karotang-872 dan Mata Bongsang-873, Kapal Patroli Cepat TNI AL
Yudo mengatakan, sebagai amanat UU, maka TNI AL berkewajiban untuk mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan stabilitas dan keamanan laut Indonesia yang berujung pada perwujudan Indonesia sebagai negara maritim besar dan poros maritim dunia.
"Namun, TNI memiliki keunikan dengan ragam kemampuan yang dimiliki dan disiapkan yang bertingkat dari penggunaan kekauatan selama masa damai hingga penanggulan kekuatan dalam masa perang," kata dia.
"Sehingga sesuai fungsi asasinya, TNI AL siap melaksanakan tugas pokoknya menjaga kedaulatan nasional," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.