Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Banyak CCTV Ikut Rusak Akibat Kebakaran di Kejagung

Kompas.com - 21/09/2020, 19:02 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah CCTV di Gedung Utama Kejaksaan Agung turut terbakar saat gedung itu dilanda kebakaran hebat, beberapa waktu lalu.

"Penyidik sama Labfor sudah ngomong banyak yang rusak," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Oleh sebab itu, penyidikan kasus kebakaran tersebut mengalami kendala.

Kendati demikian, Awi tidak merinci rekaman kamera CCTV di titik mana saja yang rusak dan mana yang masih dapat dilihat.

Baca juga: DPR Setujui Anggaran Renovasi Gedung Kejagung Rp 350 Miliar

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Pada hari ini, penyidik juga memeriksa 12 orang yang disebut sebagai saksi potensial.

Awi mengungkapkan, saksi potensial yang dimaksud adalah mereka yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi. Khususnya mereka yang berada di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian.

Diketahui, lantai tersebut diduga menjadi lokasi sumber api.

"Detik-detik terjadinya api yang menyala secara terbuka, tentunya kan ada saksi di sana karena memang saat itu ada orang yang berusaha memadamkan, berarti itulah yang potensial," ucap dia.

Awi menuturkan, 12 saksi potensial itu terdiri dari pramubakti, cleaning service dan tukang.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Susun Rencana Penyidikan

Tukang sebagai saksi potensial dari pihak eksternal kejaksaan ikut dipanggil karena ada kegiatan renovasi yang dilakukan di ruangan tersebut sebelum kejadian.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com