JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 350 miliar untuk tahun 2021.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020.
"Kejaksaan Agung RI pagu anggaran 2021 sebesar 9,243 triliun, tambahan belanja sebesar Rp 350 miliar, maka APBN 2021disetujui menjadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja pada Senin (21/9/2020).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR secara virtual.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Susun Rencana Penyidikan
Sebelumnya, Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meminta tambahan anggaran untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 400 miliar di tahun 2021.
Ia menjelaskan, tambahan anggaran itu digunakan biaya renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus lalu.
"Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Setia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (14/9/2020).
Menurut Setia, kerusakan gedung utama akibat kebakaran itu cukup menganggu kerja Kejaksaan Agung.
Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta sejumlah biro lainnya menempati Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan dan Ceger.
"Kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," ujarnya.
Secara keseluruhan, pagu anggaran tahun 2021 untuk Kejaksaan Agung yaitu sebesar Rp 9,2 triliun.
Kejaksaan Agung telah mendapatkan tambahan pagu indikatif sebesar Rp 2,2 triliun dari Menteri Keuangan.
Persetujuan tambahan pagu anggaran itu, kata Setia, diteken pada 5 Agustus 2020.
Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung
Artinya, saat itu Kejaksaan Agung belum menganggarkan adanya biaya renovasi gedung utama.
Ia pun meminta Komisi III dapat mendukung usulan tambahan anggaran Rp 400 miliar tersebut.
"Dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir dalam pagu anggaran 2021 di atas," kata Setia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.