Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Spekulasi, Bareskrim Diharapkan Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung

Kompas.com - 18/09/2020, 11:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ada unsur pidana di dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.

Namun, kesimpulan itu perlu didukung dengan diungkapnya pelaku pembakaran tersebut. Hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi liar di tengah publik.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menuturkan, adanya dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh hubungan arus pendek, melainkan api terbuka yang diduga karena disengaja atau akibat kelalaian sesuai dengan konstruksi pasal yang disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo perlu disertai dengan pengungkapan identitas pelaku.

"Kita harapkan itu bisa diusut tuntas tersangkanya yang kemungkinan juga telah dikantongi oleh Polri karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang. Tentunya, penyidikan itu akan menetapkan tersangkanya," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Komisi III Minta Dalang di Balik Kebakaran Kejagung Diungkap

Menurut dia, penyampaian informasi yang tepat dan akurat harus dilakukan oleh Polri. Bahkan, Polri diharapkan dapat mengungkap pelaku pembakaran dalam waktu singkat.

Hal itu sekaligus untuk menjawab spekulasi publik atas peristiwa kebakaran yang terjadi.

Barita menilai, munculnya spekulasi itu adalah hal yang wajar. Mengingat, pada saat yang sama Kejagung tengah mengusut kasus besar berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pengusutan perkara itu telah menyeret sejumlah nama, di antaranya oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Ini yang kita harapkan Polri bisa segera menetapkan siapa tersangkanya ini. Sebab, sudah jelas ada dugaan tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sayangkan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Tak Diasuransikan

Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com