Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan KPK: Banyak Pengembang di Tangerang Raya Belum Serahkan Fasos Fasum

Kompas.com - 17/09/2020, 18:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak pengembang perumahan di wilayah Tangerang Raya yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan kepada pemerintah daerah setempat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penertiban fasos dan fasum wilayah Tangerang Raya secara telekonferensi, Kamis (17/9/2020).

"Agenda rapat adalah pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapat sertifikat. Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan," kata Ipi dalam siaran pers, Kamis.

Baca juga: Damkar Jakbar Jemput Bola Semprot Fasos-Fasum dengan Disinfektan

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangeran Iwan Hermansyah mengungkapkan, terdapat 488 perumahan dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi di wilayahnya pada periode 2012-2020.

Dari jumlah itu, baru ada 39 perumahan yang sudah tercatat sebagai aset. Pemkab Tangerang pun disebutnya sudah menyurati para pengembang untuk menyerahkan fasos fasum.

"Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19," kata Iwan.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyebut, baru ada 36 perumahan dari 196 perumahan di Kota Tangerang yang sudah menyerahkan PSU.

Baca juga: Warga yang Mengadu ke Sandi soal Lahan Fasos/Fasum Ditemani Taufik

"Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang," ujar Herman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Supriza mengatakan, baru ada 35 pengembang dari 863 yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda.

Sisanya, kata Ade, sebanyak 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.

Dalam rapat tersebut, ketiga Pemda mengungkap tiga kendala lambatnya serah terima PSU, yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan yang mereka bangun.

Baca juga: Pemprov DKI Kejar Pengembang yang Masih Utang Fasos Fasum

Lalu, kondisi eksisting di lapangan yang sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) dan rencana tapak yang telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha pun meminta Pemda untuk menggandeng asosiasi pengembang di seluruh Tangerang Raya.

Selain itu, pemda juga diminta membangun database yang memuat data pengembang, wilayah dan koordinat.

"Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com