Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Ditiadakan Menguat

Kompas.com - 17/09/2020, 17:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar penyelenggaraan konser musik ditiadakan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020 kian menguat. Calon kepala daerah diharapkan dapat menggunakan cara lain untuk menarik dukungan publik pada saat pemilihan mendatang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pilkada serentak tahun ini memiliki kondisi yang berbeda dengan pilkada serentak sebelumnya. Sebab, pilkada kali ini diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Mengingat kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan, maka kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensi-nya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Konser Musik Diizinkan saat Kampanye Pilkada, Kemenkes: Tak Boleh, Tak Ada Toleransi

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus positif Covid-19 telah mencapai 232.628 kasus hingga 17 September, sejak diumumkan pada 2 Maret lalu.

Jumlah tersebut, bertambah 3.635 orang dalam kurun 24 jam terakhir. Adapun, jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh mencapai 166.686 orang.

Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia jumlahnya mencapai 9.222 orang.

Dasco berpendapat, penyelenggaraan konser musik dikhawatirkan justru mengakibatkan penyebaran Covid-19 kian meluas. Hal itu disebabkan oleh potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh massa yang hadir pada saat konser.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, perhelatan konser musik tidak cukup efektif untuk menjaring pemilih.

Baca juga: Kemendagri: Dunia Tutup Konser Musik, Aneh kalau Diizinkan di Pilkada

Ia berharap agar tim pemenangan dan partai politik pengusung kandidat dapat mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah situasi pandemi seperti saat ini, alih-alih menyelenggarakan konser yang berbiaya mahal.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan, saat ini banyak negara di dunia yang mengurangi aktivitas di ruang terbuka yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa guna menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di negara mereka.

"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan," kata Bahtiar dalam konferensi pers daring.

Terlebih, menurut dia, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 tidak mengatur batasan orang yang boleh hadir saat konser tersebut.

Baca juga: Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi

"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," ucap Bahtiar.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com