JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar penyelenggaraan konser musik ditiadakan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020 kian menguat. Calon kepala daerah diharapkan dapat menggunakan cara lain untuk menarik dukungan publik pada saat pemilihan mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pilkada serentak tahun ini memiliki kondisi yang berbeda dengan pilkada serentak sebelumnya. Sebab, pilkada kali ini diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Mengingat kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan, maka kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensi-nya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Konser Musik Diizinkan saat Kampanye Pilkada, Kemenkes: Tak Boleh, Tak Ada Toleransi
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus positif Covid-19 telah mencapai 232.628 kasus hingga 17 September, sejak diumumkan pada 2 Maret lalu.
Jumlah tersebut, bertambah 3.635 orang dalam kurun 24 jam terakhir. Adapun, jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh mencapai 166.686 orang.
Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia jumlahnya mencapai 9.222 orang.
Dasco berpendapat, penyelenggaraan konser musik dikhawatirkan justru mengakibatkan penyebaran Covid-19 kian meluas. Hal itu disebabkan oleh potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh massa yang hadir pada saat konser.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, perhelatan konser musik tidak cukup efektif untuk menjaring pemilih.
Baca juga: Kemendagri: Dunia Tutup Konser Musik, Aneh kalau Diizinkan di Pilkada
Ia berharap agar tim pemenangan dan partai politik pengusung kandidat dapat mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah situasi pandemi seperti saat ini, alih-alih menyelenggarakan konser yang berbiaya mahal.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan, saat ini banyak negara di dunia yang mengurangi aktivitas di ruang terbuka yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa guna menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di negara mereka.
"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan," kata Bahtiar dalam konferensi pers daring.
Terlebih, menurut dia, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 tidak mengatur batasan orang yang boleh hadir saat konser tersebut.
Baca juga: Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi
"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," ucap Bahtiar.
"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.