JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satuan pengamanan (satpam) yang kini berwarna coklat dan mirip baju polisi.
"Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, Polri menyadari adanya potensi penyalahgunaan seragam tersebut.
Baca juga: Begini Kepangkatan Baru Satpam yang Diatur Peraturan Kapolri
Awi menuturkan, hal itu terlihat dari penindakan yang telah dilakukan selama ini terhadap sejumlah kasus aparat gadungan.
Polri, katanya, tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang menyalahgunakan seragam.
"Kita juga sadar itu. Kenapa? Banyak juga kan yang kita tangkap masalah polisi gadungan, tentara gadungan, pegawai gadungan, itu semua tentunya kita tindak kalau terjadi demikian. Kita tidak ragu-ragu," ucap dia.
Diberitakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah seragam satuan pengamanan atau satpam, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.
"Untuk filosofi seragam satpam yang warna coklat muda untuk baju dan coklat tua untuk celana, dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami," kata Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Kapolri Atur Batas Usia Pensiun Satpam Perorangan dan Purnawirawan TNI-Polri
Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.
"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.