Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Lamban Putuskan Kasus Firli Bahuri di Dewas KPK

Kompas.com - 16/09/2020, 16:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa Dewan Pengawas KPK lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran etika Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK telah merampungkan tugasnya dalam dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

"Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya terkait pemeriksaan etik dua terperiksa, yaitu YP (Yudi) dan FB (Firli). Hanya saja pembacaan putusan sidangnya terpaksa ditunda karena alasan sebagaimana telah kami informasikan," kata Ali, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Kasus Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri, MAKI Serahkan Bukti Tambahan

Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyebut Dewan Pengawas KPK lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli.

Kritik tersebut dilontarkan Kurnia usai KPK mengumumkan pengunduran jadwal pembacaan putusan dari Selasa (15/9/2020) menjadi Rabu (23/9/2020) lantaran anggota Dewan Pengawas KPK mesti menjalani tes swab usai terindikasi berkontak pegawai KPK yang positif Covid-19.

Ali memahami bahwa publik menunggu-nunggu hasil putusan Dewan Pengawas KPK.

Namun ia menegaskan, faktor keselamatan serta kesehatan harus menjadi prioritas di tengah masa pandemi Covid-19.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama," ujar Ali.

Sebelumnya, aktivis ICW menilai, Dewan Pengawas KPK lambat dalam memmutuskan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli.

"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Baca juga: Sidang Putusan Firli Bahuri Mundur Sepekan, ICW: Jangan Ada Intervensi

Pasalnya, menurut ICW, Firli sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup mewah.

Diketahui, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik dalam hal bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' sesuai Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/ atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com