JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Rabu (16/9/2020) pukul 12.00 WIB, ada 100.236 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia berdasarkan catatan pemerintah.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam situs web www.covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Rabu sore.
Baca juga: UPDATE 16 September: Pemerintah Telah Periksa 2.755.120 Spesimen Terkait Covid-19
Dalam data sama juga terlihat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.963 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 228.993 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 3.036 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR). Total pasien yang sembuh dari Covid-19 kini 164.101 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 135 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Bertambah 3.963, Kasus Harian Covid-19 Kembali Catatkan Rekor
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 9.100 orang.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 16 September: Tambah 135, Total Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Capai 9.100
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.