JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Rohika Kurniadi Sari mengatakan, selama ini masih banyak orangtua yang butuh bantuan psikolog dan konselor.
Berangkat dari hal tersebut, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kementerian PPPA menjadikan konseling sebagai layanan prioritas bagi masyarakat.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan orangtua agar mampu memberikan pengasuhan sesuai hak anak.
"Selama ini masih ada orangtua yang membutuhkan bantuan para psikolog atau konselor untuk mengatasi persoalan keluarga atau pengasuhan anak sehingga bimbingan teknis (bimtek) terkait teknik konseling penting dilakukan," kata Rohika, dikutip dari siaran pers, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Menteri PPPA Nilai Keterlibatan Anak di Politik Memicu Jiwa Berkompetisi Tak Sehat
Adapun Puspaga telah diinisiasi sejak tahun 2016 dengan misi untuk mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak, perdagangan manusia, serta kesenjangan ekonomi bagi perempuan.
Tujuannya, untuk memberikan pendampingan kepada keluarga yang tidak terkait kasus kekerasan demi mencegah pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak dan kekerasan rumah tangga.
Sementara itu, psikolog klinis Gisella Tani Pratiwi mengatakan, layanan konseling yang diberikan Puspaga harus berbeda dengan sesi curhat.
Baca juga: Menteri PPPA: Korban Kekerasan Seksual Berpotensi Jadi Pelaku
Sebab, konselor bukanlah motivator atau pemberi nasihat. Justru konselor adalah fasilitator yang memberikan bimbingan dan bantuan dengan keahlian tertentu.
"Konseling berbeda dengan curhat. Layanan konseling merupakan pemberian bantuan atau fasilitasi yang membutuhkan keahlian dan prinsip tertentu dari seorang konselor," kata Gisella.
"Hasil dari konseling adalah perkembangan kemampuan dan potensi klien yang akan terlihat dari fungsi sehari-hari dan kemampuan klien dalam memecahkan masalahnya," tutur dia.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Sering Dianggap Aib
Oleh karena itu, ia pun menyarankan agar para konselor di Puspaga dapat berlatarbelakang profesi seperti psikolog, pekerja sosial, atau bimbingan konseling profesi.
Walaupun tak memiliki latar belakang profesi, menurut dia, konselor Puspaga dapat berasal dari lulusan S1 di bidang yang berkaitan dengan pengasuhan atau pendidikan keluarga, serta mendapatkan pembekalan dan pelatihan terkait Konvensi Hak Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.