JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta kepala daerah mengendalikan klaster Covid-19 di wilayahnya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Dengan demikian, pembatasan aktivitas dilakukan berdasarkan klaster Covid-19 yang muncul sehingga tidak menutup seluruh lokasi dan aktivitas ekonomi di wilayah yang tak terdampak.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Pengetatan Kembali PSBB Bisa Berlaku di Provinsi Lain
“Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus teridentifikasi pada wilayah-wilayah lebih kecil dari kabupaten/kota, misalnya kecamatan, kelurahan atau RT/RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung,” kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/9/2020).
Wiku menuturkan, PSBM dapat membatasi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah dengan klaster Covid-19 tersebut.
Menurutnya, penerapan PSBM bisa dilakukan kepala daerah dengan melibatkan aparat TNI-Polri di wilayah masing-masing
Ia pun mengingatkan para kepala daerah agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menjalankan upaya pengendalian kasus Covid-19. Selain itu, Wiku meminta masyarakat untuk menyadari bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca juga: Jokowi Minta Angka Kematian dan Kasus Harian Covid-19 di 9 Provinsi Diturunkan
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dengan masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan yang tidak terkendali.
“Semakin banyak yang bisa menjalankan protokol kesehatan secara konsisten, maka itu adalah kunci kita menekan kasus yang ada,” sambung Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.