Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Komnas HAM Dituding Genit oleh Politikus...

Kompas.com - 15/09/2020, 16:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menuding Komnas HAM mulai genit dengan mencampuri konstitusional DPR RI.

Sebab, Komnas HAM disebut-sebut ikut menggalang dukungan agar pembahasan sebuah rancangan undang-undang di parlemen tidak dilanjutkan.

Hal tersebut diungkap Arteria dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

"Bapak (Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik) tidak boleh menghasut, apalagi menjadi provokator, meminta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang," kata Arteria.

Baca juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen Dibahas

"Kita enggak boleh jadi genit-genit, Pak. Kalau Bapak genit-genit, berhenti saja. Apalagi ini sudah mengganggu konstitusionalitas DPR RI," lanjut dia.

Arteria pun mempertanyakan apa saja prestasi Komnas HAM selama kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik.

"Kalau kita melihat, apa sih yang dikerjakan Komnas HAM bagi republik? Coba Bapak tulis saja prestasi Bapak, prestasi Komnas HAM tahun ini. Apa?" lanjut dia.

Arteria tidak menjelaskan secara lugas rancangan undang-undang apa yang dimaksud.

Meski demikian, beberapa waktu lalu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga merekomendasikan agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan pembahasannya di DPR.

Baca juga: Cerita Komisioner Komnas HAM Mengenang Cara Munir Selesaikan Persoalan Kaum Tertindas...

Menanggapi Arteria, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, salah satu wewenang yang diberikan kepada Komnas HAM adalah mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Oleh sebab itu, wajar apabila Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap sebuah rancangan undang-undang yang sedang berjalan di DPR atau pemerintah.

"Jadi memang tak mungkin dalam rangka mencampuri (tugas DPR). Karena rekomendasi tidak legally binding, artinya bisa diambil atau tidak," papar Taufan.

Buktinya, Komnas HAM juga pernah memberikan rekomendasi tentang Rancangan KUHP serta revisi UU Terorisme. Tidak pernah ada yang memprotes rekomendasi itu.

"Bahkan untuk kasus hukuman mati, meskipun secara prinsip Komnas HAM belum bisa menerima, tapi ke internasional kami katakan ini adalah satu titik yang merupakan kemajuan karena kita tidak lagi melakukan tindakan hukuman mati," ujar Taufan.

Baca juga: Akhir Pekan, DPR Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja

Jawaban Taufan kemudian direspons oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com