JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran dua bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2020) malam.
"Ya benar (dua bakal paslon ditolak pendaftarannya)," ujarnya.
Dikutip dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, kedua bakal paslon yang dimaksud yakni Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Karo dan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Poso.
Baca juga: KPU Minta Bakal Paslon yang Ditolak Jaga Kondusifitas
Data Silon mengungkapkan, pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba maju dari jalur perseorangan.
Data silon tak mengungkap keterangan alasan penolakan pendaftaran yang dilakukan KPU.
Kemudian, pasangan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali maju dari jalur parpol.
Namun, data Silon tak mengungkapkan parpol apa yang mengusung keduanya.
Silon juga tidak menjelaskan alasan penolakan pendaftaran bakal paslon ini.
Sebelumnya, Ilham mengatakan, ada 738 bakal paslon telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Baca juga: KPU: Ada Kecenderungan Jumlah Paslon Tunggal di Pilkada Terus Naik
Dari data itu, ada 736 bakal paslon yang pendaftarannya diterima oleh KPU. Kemudian, dua bakal paslon lainnya ditolak pendaftarannya.
Dia lalu memberikan rincian dari data tersebut. Dari data yang dimaksud Ilham, jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25.
Kemudian, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611.
Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.
"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.
Baca juga: Masa Perpanjangan Berakhir, KPU Pematangsiantar Hanya Terima 1 Paslon