Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Pengelolaan Wakaf Lebih Profesional dan Kreatif

Kompas.com - 14/09/2020, 18:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pengelolaan wakaf dilakukan lebih profesional dan kreatif.

Ia mengharapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nadzir (pengelola wakaf) dapat terus berinovasi dari sisi pengumpulan maupun pemanfaatan wakaf.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia dan Peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia (GERAKIN) secara virtual, Senin (14/9/2020).

"Saya ingin mendorong agar pengelolaan wakaf dilakukan secara lebih profesional dan kreatif dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat," kata dia.

Baca juga: Wapres Sebut Wakaf Belum Dipahami Masyarakat sebagai Instrumen Ekonomi Syariah

Ma'ruf mengatakan, pengelolaan yang profesional dan kreatif tersebut dimaksudkan agar mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas.

Jika berhasil, kata dia, maka nantinya wakaf pun dapat berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kerja sama dengan dunia usaha, pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah beberapa contoh yang bisa dilakukan," kata dia.

Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar pengelolaan wakaf dapat memanfaatkan platform digital dan teknologi baik untuk peningkatan kesadaran wakaf, pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf.

"Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelola wakaf," kata dia.

Baca juga: Wapres Sebut Literasi Masyarakat soal Wakaf Masih Rendah

Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, wakaf tak hanya dilakukan untuk benda tak bergerak seperti tanah saja seperti yang selama ini banyak diketahui di Indonesia.

Wakaf juga bisa dilakukan dengan benda berupa uang atau surat berharga.

Apalagi, kata dia, pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang dan surat-surat berharga.

Nilai pokok wakaf uang, kata dia, harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Baca juga: 50.000 Wakaf UMKM Siap Dibagikan untuk Hindari Resesi, Ini Cara Mendapatkannya

"Potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang mampu, wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif (orang yang wakaf) dan memperoleh sertifikat wakaf uang," terang Ma'ruf.

Ia pun memastikan, dana yang diwakafkan tersebut

tak akan berkurang jumlahnya tetapi justru akan berkembang melalui investasi.

Hasilnya pun akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com