Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Bakal Paslon yang Ditolak Jaga Kondusifitas

Kompas.com - 14/09/2020, 18:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta kepada para bakal paslon yang berkas pendaftarannya ditolak sebagai peserta Pilkada 2020 untuk tetap menjaga kondusivitas.

Berdasarkan data KPU hingga 13 September 2020, tercatat ada 738 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Dari jumlah itu, berkas pendaftaran dua bakal paslon ditolak.

Baca juga: KPU: Ada Kecenderungan Jumlah Paslon Tunggal di Pilkada Terus Naik

"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi di daerah dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Ilham dalam rilis resmi KPU, Senin (14/9/2020).

Dia melanjutkan, setelah ini KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

Adapun tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Selain itu, kata Ilham, KPU mengingatkan kembali kepada parpol, bakal paslon dan calon pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Diduga Salahi Surat Izin Mendagri Terkait Mutasi Jelang Pilkada

"Kami ingatkan tetap patuhi protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020," tambahnya.

Dari 736 bakal paslon yang diterima pendaftarannya, 25 di antaranya mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Lalu, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611.

Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.

"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang, Calon Petahana Pilkada OKU dan OKU Selatan Tetap Lawan Kotak Kosong

Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com