JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang pengujian perkara undang-undang secara virtual selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," kata Ketua MK Anwar Usman, saat sidang pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (14/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Pengetatan PSBB rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat pada smeua sektor akibat kondisi darurat.
Kondisi darurat dilihat dari tingginya tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta selama dua pekan terakhir.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, akumulasi kasus positif di Jakarta hingga 14 September mencapai 55.099 kasus.
Dari jumlah itu, 42.245 orang yang sebelumnya dinyatakan positif telah dinyatakan sembuh. Sedangkan, 1.418 orang dinyatakan meninggal dunia.
Artinya, masih ada 11.436 orang yang masih menjalani perawatan, baik secara mandiri maupun di rumah sakit.
PSBB yang lebih ketat pun diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan kasus positi Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi
Adapun untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelumnya, MK telah meniadakan sidang pengujian perkara undang-undang selama dua pekan sejak 27 Juli. Sidang sendiri sudah mulai digelar pada 10 Agustus, setelah MK disemprot cairan disinfektan dan seluruh peralatan disterilisasi.
Selain itu, MK juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain hakim dan semua pihak wajib memakai masker dan sarung tangan. Selain itu, jumlah pemohon untuk satu perkara yang boleh masuk ke dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.