JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sanksi berat harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi para pimpinan KPK yang seharusnyanya memberi contoh baik bagi publik.
"Memang harus diberhentikan harus diberhentikan sebagai (ketua) KPK dan juga sekaligus fungsionaris KPK supaya menjadi pelajaran dia bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik," kata Azra dalam sebuah diskusi, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...
Azra menilai gaya hidup mewah Firli dengan menggunakan helikopter merupakan sebuah pelanggaran berat dari sudut etika, moral, maupun kepatutan publik.
Padahal, menurut Azra, seorang pimpinan KPK semestinya menjadi simbol moral maupun keteladanan dengan tidak menunjukkan gaya hidup mewah tersebut.
"Kalau dia melakukan hal yang tidak patut, ya saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner, apalagi menjadi kepala (Ketua) KPK itu nggak (layak)," ujar Azra.
Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester juga menilai Firli patut diberi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
Laola beralasan, Firli sebelumnya juga sudah melakukan dugaan pelanggaran etik baik sebagai Ketua KPK maupun saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Mengingat ini bukan kali pertama ada dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Firli bahuri ya sepatutnya putusan yang dijatuhkan itu sama kerasnya," kata dia.
Dugaan pelanggaran etik yang ia maksud antara lain terkait pengembalian paksa Kompol Rossa dari KPK ke Polri serta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Pedoman Perilaku KPK menyatakan, Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi berat bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Keluar Lewat Pintu Belakang, Firli Bahuri Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik
Sanksi berat tersebut terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan serta diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
Dewan Pengawas KPK diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020) besok.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.