Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Jaksa Agung Pastikan Kerja Kejaksaan Tak Terganggu Pasca-kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.com - 14/09/2020, 14:03 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, memastikan kinerja Kejaksaan Agung tidak terganggu pascakebakaran gedung utama pada 22 Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Setia dalam rapat kerja perencanaan anggaran Kejaksaan Agung tahun 2021 bersama Komisi III DPR, Senin (14/9/2020).

"Kegiatan pada hari ini terasa sangat istimewa mengingat Kejaksaan beberapa waktu lalu mengalami musibah kebakaran yang melanda gedung utama, dan kita masih berada di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Polri Diminta Rutin Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Kebakaran Kejagung

"Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang di Kejaksaan Agung yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan," lanjut Setia.

Ia menjelaskan, saat ini kegiatan sejumlah unit kerja di Kejaksaan Agung dipindahkan ke Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan di kawasan Ragunan dan Ceger.

Kegiatan kantor di Gedung Badiklat itu sudah berlangsung sejak 24 Agustus 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin turut berkantor di sana.

"Sementara ini menempati Gedung Badiklat Kejaksaan di Ragunan dan Ceger," ujar Setia.

Saat ini kepolisian masih mengusut penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pada Senin (24/8/2020), Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyatakan ada 19 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Para saksi yang diperiksa misalnya, petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung serta pihak Korps Adhyaksa lainnya.

Kemudian, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga dikerahkan untuk menelusuri penyebab kebakaran.

Baca juga: Investigasi Penyebab Kebakaran Kejagung, Polisi Sudah Periksa 105 Saksi

Untuk menelusuri penyebab kebakaran tersebut, Polri bekerja sama dengan Kejagung.

Listyo menuturkan, telah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung.

"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari Puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," kata Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com