Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber

Kompas.com - 14/09/2020, 12:59 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi mengusut tuntas peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber oleh orang tak dikenal, di Masjid Falahudin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kekerasan terhadap siapapun dilarang oleh hukum dan prinsip HAM.

“Kekerasan terhadap tokoh agama atau yang lainnya, dan apapun alasannya, adalah tindakan yang dilarang secara hukum dan HAM,” kata Anam melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber adalah Musuh Kedamaian

“Oleh karenanya polisi harus mengusut tuntas rangkaian dan kontruksi peristiwa secara dalam, walau sudah ada penetapan tersangka,” sambung dia.

Hingga saat ini, pelaku yang berinisial AA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Selain itu, polisi juga sedang mendalami informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Pemeriksaan oleh psikiater terhadap pelaku juga dilakukan polisi.

Anam mengingatkan polisi perihal pentingnya keterangan ahli agar dugaan pelaku mengidap gangguan kejiwaan teruji secara ilmiah.

“Sehingga pernyataan status kejiwaan tersangka menjadi data yang valid,” ucap dia.

Baca juga: Terkait Kondisi Kejiwaan Penusuk Syekh Ali Jaber, Polisi Bentuk Tim Khusus


Anam pun berharap kasus kekerasan dengan alasan apapun tidak terulang.

Diberitakan, pelaku menusuk Syekh Ali Jaber saat ulama itu memberikan tausiyah dan menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.

AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Baca juga: Sekjen MUI Minta Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Segera Diproses Hukum

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku AA itu akan diperiksa secara khusus oleh tim psikiater Pusdokes Polri.

"Mau diperiksa dahulu oleh Pusdokes Polri bagian psikiatri yang dipimpin oleh dr Hening Madonna," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Setelah diperiksa tim khusus, pelaku baru akan dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran, untuk pendalaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com