Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pengambilalihan Kasus Djoko Tjandra, KPK: Ini Bukan soal Berani atau Tidak

Kompas.com - 14/09/2020, 12:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan yang menyebut lembaga antirasuah itu tidak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai KPK hanya melakukan pencitraan saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejagung, namun tidak mengambilalih penanganan kasusnya.

"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut, termasuk tentu dari rekan-rekan di ICW. Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH (aparat penegak hukum) lain," kata Ali, Senin (14/9/2020).

Baca juga: KPK Undang Polri-Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, ICW Harap Tak Cuma Formalitas

Ali menegaskan, pengambilalihan kasus dari aparat penegak hukum lain tidak boleh berdasarkan pada keberanian.

Namun, harus berdasarkan aturan hukum yaitu Pasal 6, 8, dan 10A Undang-undang KPK.

Pasal 6 UU KPK menyatakan, tugas-tugas KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta melakukan supervisi terhadap instansi terebut.

Baca juga: Kasus-kasus Djoko Tjandra yang Tertunda Kelengkapan Berkas...

Pasal 8 UU KPK mengatur, pelaksanaan tugas koordinasi tersebut sedangkan Pasal 10A UU KPK mengatur kewenangan KPK untuk mengambilalih penanganan perkara kasus korupsi dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Adapun sejumlah alasan agar KPK dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut antara lain, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi

"Di sini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan uu yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," ujar Ali.

Baca juga: KPK Belum Putuskan soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung hanyalah pencitraan agar KPK terlihat serius menanggapi kasus Djoko Tjandra.

"Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya," kata Kurnia, Sabtu (12/9/2020).

Adapun pada Jumat (11/9/2020), KPK melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Usai gelar perkara, pimpinan KPK menyatakan pihaknya belum memutuskan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com