JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK belum memutuskan akan mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri.
"Belum (indikasi ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan," kata Alexander, usai gelar perkara, Jumat (11/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim
Alex mengingatkan, ada sejumlah syarat agar sebuah perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain diambil alih oleh KPK.
Syarat tersebut salah satunya mengenai penanganan perkara yang berlarut-larut.
Menurut Alex, Bareskrim Polri telah bekerja cepat dalam menangani perkara suap terkait Djoko Tjandra di institusinya.
"Kalau kami lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," kata Alex.
Alex menambahkan, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut bilamana ada indikasi Bareskrim berupaya melindungi pihak-pihak tertentu.
"Nah itu bisa kita ambil alih, misal dalam perkara terungkap, loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," ujar Alex.
Baca juga: Pihak Kejagung Akan Hadiri Gelar Perkara KPK soal Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, KPK mengagendakan gelar perkara terkait kasus Djoko bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Jumat hari ini.
Gelar perkara bersama Kejaksaan Agung rencananya baru dimulai pada Jumat siang ini setelah gelar perkara bersama Bareskrim usai.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: KPK Undang Polri-Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, ICW Harap Tak Cuma Formalitas
Bareskrim Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.