JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas untuk setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Komisi II menargetkan aturan tersebut dapat dirampungkan paling lambat pada 14 September 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
"Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih," kata Doli.
Baca juga: Anggota Komisi II Minta Mendagri Libatkan Polisi Kawal Tahapan Pilkada
Doli mengatakan, pihaknya meminta Mendagri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait dan kepala daerah dan ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
"Sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi covid-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020," ujar dia.
Komisi II mendesak KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2020.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Baca juga: Persentase Petahana yang Ikut Pilkada 2020 Meningkat
Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020, sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.
Sementara itu, penetapan pasangan calon bakal digelar 23 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.