JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan memenuhi undangan gelar perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan pihak lainnya pada Jumat (11/9/2020) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima undangan dari KPK terkait gelar perkara tersebut.
"Sudah diterima undangannya," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Maka dari itu, Polri pun akan menghadiri gelar perkara tersebut.
Baca juga: Jumat Besok, KPK Undang Polri dan Kejagung Ikuti Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Argo menuturkan, yang akan hadir adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Kalau ada undangan tentunya akan hadir," tutur dia.
Diberitakan, KPK akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah nama lain, Jumat (11/9/2020) besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti kegiatan gelar perkara tersebut.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki
Ali menuturkan, gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.
Gelar perkara bersama Bareskrim akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, sedangkan gelar perkara bersama Kejagung pukul 13.30 WIB.
Ali mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi oleh KPK sebagaimana diatur Undang-undang KPK.
Seperti diketahui, Polri dan Kejagung sama-sama menangani kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Di kasus yang ditangani Bareskrim, dua jenderal polisi ikut terseret menjadi tersangka, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang turut menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya, KPK juga telah mengikuti gelar perkara terkait kasus-kasus tersebut yang diadakan Bareskrim Polri dan Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.