JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat bahwa sebanyak 92.330 kini berstatus suspek Covid-19 di Indonesia pada Rabu (9/9/2020).
Jumlah tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pukul 12.00 WIB yang disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dikutip Kompas.com, Rabu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE: Sebaran 3.307 Kasus Baru Covid-19, 1.004 Ada di DKI Jakarta
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.307 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: Kembali Bertambah di Atas 3.000, Kasus Covid-19 Capai 203.342
Penambahan itu membuat pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 203.342 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Tak hanya itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 2.242 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 145.200 orang.
Sementara pasien meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 106 orang dalam 24 jam terakhir.
Total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 8.336 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.