Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 09/09/2020, 09:49 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi memulai penelitian uji klinik terapi plasma konvalesen pada pasien Covid-19 pada Selasa, (8/9/2020) kemarin.

Uji klinik ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Slamet mengatakan empat rumah sakit, yaitu RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr. Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur siap memulai uji klinis, dan akan segera diikuti oleh 20 rumah sakit lainnya.

Baca juga: Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen Indonesia Sudah Fase 2-3, Apa Targetnya?

“Kami membuka kesempatan kepada RS yang berminat, segera saja menghubungi Litbangkes untuk kita libatkan bersama-sama,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Slamet mengatakan, uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan.

Ia menyebut, dalam tiga bulan ke depan penelitian ini ditargetkan akan selesai dan mendapatkan hasil atau bukti terhadap keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen ini.

Menurut Slamet, penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Sebab, penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Selain itu, terapi plasma konvalesen pada Covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kodisi kedaruratan dan dalam penelitian.

Adapun manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya.

Namun, uji klinis acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi ini.

“Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinisi untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien Covid-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan pada pasien Covid-19,” tutur Slamet.

Sesuai namanya, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19.

Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.

Disisi lain, Peneliti Senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H Muldjono menuturkan, pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 hanya diberikan untuk pasien derajat sedang yang mengarah kegawatan (pneumonia dengan hipoksia) di samping pasien derajat berat.

Namun, Ia mengatkan, ini bukan bagian dari pencegahan melainkan pengobatan pasien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com