Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Dua Windu Munir Menunggu, Belum Jelas Siapa yang Membunuhnya

Kompas.com - 09/09/2020, 09:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


BULAN ini, tepatnya 7 September 16 tahun lalu sebuah tragedi terjadi. Aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib dibunuh dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam.

Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menemukan Munir tewas karena racun arsenik.

Polisi menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus ia bersalah dan menghukumnya 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Kini, Pollycarpus sudah bebas dari penjara. Namun kasus ini masih menyisakan misteri.

Masih gelap

Polisi sudah menyelidiki dan menyidik kasus ini. Sejumlah orang sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Mereka berasal dari Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN). Kedua lembaga ini dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Sebagian di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

Namun, dari sekian terdakwa hanya dua orang yang dihukum atas kematian Munir. Mereka adalah Pollycarpus dan mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.

Indra dianggap memberikan kesempatan kepada Polly untuk membunuh Munir dengan menempatkannya di bagian keselamatan penerbangan yang memungkinkan Polly terbang pada hari pembunuhan. Indra divonis 1 tahun penjara.

Sementara mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, diputus bebas oleh majelis hakim. Namun di tingkat kasasi ia dihukum 1 tahun penjara.

Mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR, orang yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Munir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Janji dua presiden

Saat masih berkuasa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan menuntaskan kasus Munir. SBY menyatakan, kasus pembunuhan Munir adalah test of our history.

SBY kemudian menerbitkan Keppres No 111/2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir dan diperpanjang dengan Keppres No 6/2005.

TPF kasus Munir yang terdiri dari unsur Kepolisian dan kalangan masyarakat sipil menunjukkan kinerja yang cukup baik, bahkan temuan-temuannya menjadi tulang punggung dan guidance bagi polisi saat menjerat Polycarpus Budihari Priyanto.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir. KOMPAS/AGUS SUSANTO Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com