JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya pada Selasa (7/9/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra diduga memberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan.
Salah satu saksi adalah anak dari mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Kemudian, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.
Saksi lainnya adalah Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar serta pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono.
"Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yaitu saudara Djoko Triyono," ujarnya.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Eks Jamintel Dua Kali Telepon Djoko Tjandra, Disebut dalam Rangka Operasi Intelijen
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.