Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Ambil Alih Kasus Pinangki jika Kejaksaan Tangani dengan Baik

Kompas.com - 08/09/2020, 18:40 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari apabila penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai berjalan baik.

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa.

Akan tetapi, KPK kemungkinan mengambil alih perkara tersebut apabila memenuhi salah satu syarat pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.

Baca juga: Dugaan soal Laporan Pinangki ke Jaksa Agung tentang Pertemuannya dengan Djoko Tjandra Turut Dibahas di Gelar Perkara

Adapun alasan-alasan pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Sejauh ini, KPK menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah berjalan bagus.

Hal itu disampaikan KPK setelah mengikuti gelar perkara kasus tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bareskrim Polri, serta Komisi Kejaksaan.

"Apa yang tadi disampaikan atau dipaparkan oleh Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat," ucap Karyoto.

Kehadiran KPK dalam gelar perkara merupakan bagian dari tugas untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki

KPK pun berharap penanganan perkara itu dapat dilakukan secara profesional dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Karyoto menambahkan, KPK akan terus mengawal kasus tersebut.

"Kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," tuturnya.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Baca juga: KPK Harap Kejagung Transparan Saat Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com