Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Ada Dasar Hukum Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 08/09/2020, 15:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, ada dasar hukum soal penundaan pelantikan bakal calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri berencana menerapkan sanksi menunda pelantikan jika ada bakal calon yang menang tetapi sebelumnya melanggar protokol kesehatan atau yang melakukan pelanggaran pilkada secara berulang.

"Sudah ada diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Akmal, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Akmal menyebut dalam UU itu sudah tercantum secara jelas sanksi untuk kepala daerah/wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan.

Baca juga: Mendagri Dukung Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Selain itu, penundaan pelantikan pun bisa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Bahkan jika memang ini pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait hal ini," tutur Akmal.

Namun, menurutnya saat ini cara-cara persuasif masih tetap dikedepankan oleh pemerintah.

"Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," tambahnya.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Diminta Utamakan Keselamatan Pendukung

Diberitakan sebelumnya, bakal calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 mesti bersiap-siap untuk ditunda pelantikannya apabila menang nanti.

Ini adalah sanksi yang tengah digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon (yang terbukti melanggar protokol kesehatan) apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Bakal Calon Kepala Daerah Pemicu Kerumunan Perlu Disanksi Tegas

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.

Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu.

Kastorius melanjutkan, selain opsi menunda pelantikan, ada opsi lain yang mengemuka, yakni menunjuk pejabat pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah.

Baca juga: Kemendagri: Kepala Daerah Harusnya Disiplin Protokol Kesehatan, Bukan Jadi Contoh Buruk

"Ini dilakukan jika kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19," tambah Kasto.

Hingga Selasa ini, Kemendagri mencatat, ada 260 bakal paslon melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.

Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com