Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Peserta JKN-KIS Bisa Cicil Tunggakan Iuran Lewat Kartu Kredit BRI

Kompas.com - 08/09/2020, 11:37 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kemal Imam Santoso menyambut baik komitmen Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam mengimplementasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebagai informasi, BRI mengimplementasi program tersebut dengan memfasilitasi peserta agar rutin membayar iuran melalui Kartu Kredit BRI.

“Berbagai pilihan pembayaran iuran telah kami sediakan untuk peserta. Lembaga keuangan baik konvensional maupun modern, termasuk perbankan adalah salah satu bagian dari ekosistem JKN," kata Kemal, Selasa (08/9/2020).

Imam berharap, inovasi layanan perbankan tersebut dapat membantu dan memperkuat keberlangsungan implementasi program JKN-KIS.

Baca juga: BRI Berikan Kemudahan Cicilan Kartu Kredit untuk Peserta BPJS Kesehatan

"Apalagi di era pandemi ini, kebutuhan peserta terhadap jaminan pelayanan kesehatan cukup
besar,” imbuh Kemal seperti dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga berharap, peserta dapat memanfaatkan program ini untuk membantu memastikan status kepesertaan aktif dengan patuh terhadap pembayaran iuran, khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi PBPU," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Baca juga: Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Akan Disiapkan BPJS Kesehatan

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan, peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar 6 bulan tagihan bulan menunggaknya.

"Peserta dapat pula memanfaatkan pembayaran tunggakan iurannya tersebut melalui program cicilan ringan kartu kredit BRI selama 12 bulan," kata Kemal.

Terkait hal itu, Direktur Konsumer BRI Handayani menjelaskan, syarat peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program cicilan melalui kartu kredit BRI, yakni memiliki transaksi minimum pembayaran tunggakan iuran adalah Rp 1.000.000 pada aplikasi mobile JKN.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, peserta atau pemegang kartu kredit dapat mengunduh aplikasi BRI Credit Card Mobile dan memilih jangka waktu cicilan.

Baca juga: Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

"Penawaran ini berlaku mulai bulan September sampai Desember 2020," imbuh Handayani.

Ia berharap, dengan adanya aplikasi BRI Credit Card Mobile ini, nasabah mendapatkan pelayanan yang cepat, praktis dan mudah dalam menggunakan layanan perbankan.

"Nasabah dapat melakukan pengecekan transaksi maupun tagihan Kartu Kredit BRI dan mengubah transaksinya menjadi cicilan melalui smartphone-nya setiap saat,” kata Handayani.

Handayni pun menyatakan BRI optimis dapat membantu peserta JKN KIS untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin, dengan memanfaatkan fitur Belanja Ringan (Bring) Kartu Kredit BRI khususnya dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?

"Kedepannya, BRI berencana memperluas area kerja sama, salah satunya berupa integrasi sistem BRI Digital Saving," katanya.

Program tersebut, lanjut Handayani, dilakukan untuk mempermudah calon peserta JKN-KIS yang akan mendaftar tapi belum memiliki rekening tabungan BritAma.

"Harapan kami, dengan adanya kerja sama ini, mampu meningkatkan penetrasi produk konsumer dan layanan perbankan BRI serta membantu masyarakat yang terdampak pandemi agar dapat tetap menjalankan aktivitasnya secara optimal,” kata Handayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com