Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan WNI Masuki Malaysia Pertanda Image Indonesia Tak Aman dari Covid-19

Kompas.com - 06/09/2020, 23:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, larangan WNI memasuki wilayah Malaysia menunjukkan Indonesia tidak aman dari Covid-19.

Hal itu disampaikan Pandu menanggapi larangan masuknya WNI ke Malaysia dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (6/9/2020).

"Kelihatannya Malaysia melakukan diskriminasi, selektif, hanya pada warga negara tertentu. Ini yang menjadi pertanyaan, apakah cukup kuat (penularan Covid-19 di negara yang dilarang). Artinya kan image Indonesia di beberapa negara itu negara yang belum dikatakan aman," kata Pandu.

Baca juga: Larangan WNI ke Malaysia Dinilai Akan Rugikan Pekerja Migran

Ia menilai, larangan dari Malaysia nantinya bisa berimbas ke negara lain yang hendak dikunjungi WNI, contohnya Arab Saudi yang mulai membuka diri untuk kunjungan umrah.

Menurut dia, bisa saja nantinya WNI dilarang memasuki Saudi lantaran Indonesia dinilai sebagai salah satu negara dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi.

Untuk itu, ia meminta pemerintah serius merespons kebijakan Malaysia tersebut dengan mengevaluasi pola penanganan Covid-19.

"Bisa seperti itu dahsyatnya dari masalah pandemi ini karena memang diatur dalam undang-undang dan itu sesuai dengan international health regulation," kata Pandu.

"Dan ini menurut saya sih pemerintah fokuslah pada penanganan pandemi kalau tidak dampaknya akan besar sekali, termasuk orang tidak berani masuk ke Indonesia dan orang Indonesia dilarang masuk ke negara lain," ucap dia.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya larangan tersebut.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," katanya kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.

Pelarangan itu, imbuhnya efektif berlaku sejak 7 September 2020.

Baca juga: Larang WNI Masuk, Malaysia Diduga Khawatir dengan Penularan Covid-19 dari Indonesia

Teuku menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna memintakan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dubes Malaysia, kata Teuku, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.

Namun, informasi terkait sebab pelarangan belum jelas. Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Malaysia.

"Klarifikasi telah dimintakan, kita tunggu ya, apa persisnya alasan pembatasan tersebut," katan dia lagi.

Kendati demikian, kebijakan pelarangan WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara.

"Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com