JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pertamina tak menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Premium di saat masyarakat kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Rencana pemerintah yang ingin menghapus Premium dan Pertalite dinilai tidak tepat saat kondisi sedang sulit akibat pandemi Covid-19," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2020).
Untuk itu, ia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pertamina, terlebih dahulu melakukan survei yang hasilnya dapat memberikan alternatif solusi.
Tentunya BBM tersebut harus sesuai dengan kualitas dan harga yang sama dengan Premium maupun Pertalite.
Baca juga: Wacana Hapus Premium dan Pertalite Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Dengan demikian pemerintah dapat meyakinkan pengguna untuk beralih menggunakan BBM jenis baru tersebut yang aman dan cocok bagi kendaraannya.
Ia juga meminta pemerintah menghapus Premium dan Pertalite secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan dan daya beli masyarakat.
Dengan demikian masyarakat dapat beradaptasi terlebih dahulu dalam menggunakan BBM jenis lain yang lebih ramah lingkungan.
"Kami mendorong pemerintah dan Pertamina menetapkan strategi kebijakan dan langkah agar konsumen mau beralih ke BBM yang ramah lingkungan, dengan melakukan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat tentang produk BBM pengganti tersebut," kata Bambang.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Subsidi Pertamax jika Premium dan Pertalite Dihapus
"Dengan demikian agar masyarakat percaya jika penggunaan BBM baru tidak merusak mesin kendaraan dan harganya terjangkau," lanjut politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya PT Pertamina (Persero) tengah meninjau kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM beroktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.
Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Perekonomian Tengah Terpuruk, Penghapusan Premium dan Pertalite Perlu Ditunda?
Rencana ini perlu ditinjau kembali karena porsi konsumsi dua jenis BBM tersebut paling besar di antara enam jenis BBM yang dijual perusahaan.
Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.
Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) cukup 700 KL.
"Maka, ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan," ujar Nicke
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.