JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggarkan Rp 307 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk membeli produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) oleh kementerian/lembaga.
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian, sehingga hanya pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini memiliki daya beli.
Baca juga: Teten: Seluruh Resources Harus Diarahkan untuk UMKM yang Masih Bertahan
"Karena itu Presiden sudah mendorong dan membuat kebijakan agar belanja pemerintah dan lembaga itu membeli produk UMKM. Tahun ini ada Rp 307 triliun dari APBN 2020 yang sudah diperintahkan untuk membeli produk UMKM," kata Teten dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Jumat (4/9/2020).
Teten meminta agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan demikian, kementerian/lembaga yang akan membeli produk UMKM tidak perlu mengikuti tender sehingga pengadaannya lebih cepat.
Baca juga: Pengguna E-commerce Naik, Menkop Teten Minta UMKM Optimalkan Kanal Digital
Selain itu, kata Teten, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk mengembangkan pasar digital.
"Sudah ada MoU, belanja BUMN Rp 14 miliar ke bawah diperuntukkan bagi UMKM. Memang baru ada 9 BUMN yang siap beli dan secara gradual akan terus ditambah," kata dia.
Teten mengatakan, apabila pembelian produk UMKM oleh kementerian/lembaga dan BUMN tersebut berjalan, maka perekonomian bisa bergulir kembali.
Kemudian yang harus dipikirkan saat ini adalah bagaimana meningkatkan penyerapan produk UMKM.
Teten juga menekankan soal penghentian impor barang-barang konsumsi agar perekonomian di Tanah Air dapat bergulir lebih efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.