Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: 3 Hari Masa Pendaftaran Bakal Paslon Jadi Pertaruhan Pilkada 2020

Kompas.com - 04/09/2020, 16:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada 4-6 September 2020 ini merupakan pertaruhan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada.

Menurutnya, jika proses pendaftaran berlangsung lancar dan taat protokol kesehatan, publik akan percaya bahwa pilkada di tengah pandemi bisa berlangsung aman.

"Rekan-rekan semua, tanggal 4,5 dan 6 September 2020 ini menjadi pertaruhan bagi kita semua. Kalau ini bisa berlangsung dengan baik sesuai protokol Covid-19, maka ini akan menjadi modal penting," ujar Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Pasangan Muhamad - Sara Naik Oplet ke Kantor KPU Saat Daftar Pilkada Tangsel

"Sehingga bisa membangun kepercayaan publik bahwa pilkada 2020 ini akan berlangsung aman, baik dari Covid-19 maupun aksi anarkistis," lanjutnya.

Sebaliknya, apabila pengelolaan pendaftaran bakal paslon kurang baik, akan membangun kesan pesimistis di mata masyarakat.

Sehingga, Tito meminta seluruh pemda dan penyelenggara pilkada di 270 daerah mewaspadai perkembangan kondisi di wilayah masing-masing.

"Kita tetap harus mewaspadai kondisi tiga hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan, bakal paslon kepala daerah sebaiknya didampingi tim kecil saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Tito mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan yang menyebutkan pendaftaran bakal paslon hanya dihadiri orang dalam jumlah terbatas.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

"Bakal paslon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (4/9/2020).

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa," lanjutnya.

Kemudian, apabila ingin mempublikasikan proses pendaftaran, dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Menurut Tito, hal itu juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam PKPU Nomor 10, yang berbunyi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com