Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Imbau Parpol Tak Arak-arakan Saat Mendaftarkan Bakal Kepala Daerah

Kompas.com - 04/09/2020, 11:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengimbau partai politik agar tak beramai-ramai mengantar bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir sehingga kerumunan harus dicegah.

"Dalam suasana pandemi seperti sekarang kami mengimbau kepada parpol pengusung dan pendukung pasangan calon untuk tidak ramai-ramai atau arak-arakan mengantar bapaslonnya," kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Pendaftaran Peserta Pilkada, Mendagri: Bakal Paslon Cukup Didampingi Tim Kecil

Ilham mengatakan, imbauan ini telah pihaknya sampaikan ke seluruh partai politik.

Bahkan, sebagaimana bunyi Pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, partai politik/gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal paslon dan bakal paslon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Sesuai dengan Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.

Menurut Ilham, jika ternyata iring-iringan tetap terjadi, hal itu bisa disebut sebagai pelanggaran.

"Karena itu ada PKPU maka bisa disebut pelanggaran. Bawaslu bisa menegur," ujar dia. 

Selain mewanti-wanti soal iring-iringan, Ilham juga mengingatkan parpol dan bapaslon yang hendak hadir dalam pendaftaran peserta pilkada mematuhi protokol kesehatan.

"Pastikan menggunakan protokol pencegahan wabah Covid-19. Menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak," kata dia.

Dihubungi secara terpisah, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar berharap hal yang sama. Ia juga berharap pihak kepolisian tegas dalam melakukan pengawasan pendaftaran.

Jika ternyata terjadi iring-iringan, kata Fritz, hal itu menjadi pelanggaran keamanan yang bakal ditindaklanjuti polisi.

"Kami meminta ketegasan polisi dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan," ujar Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," lanjutnya.

Fritz menyebut, pihaknya berwenang untuk mencegah, mengawasi, dan menegur terjadinya kerumunan dalam pendaftaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com