JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengimbau partai politik agar tak beramai-ramai mengantar bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir sehingga kerumunan harus dicegah.
"Dalam suasana pandemi seperti sekarang kami mengimbau kepada parpol pengusung dan pendukung pasangan calon untuk tidak ramai-ramai atau arak-arakan mengantar bapaslonnya," kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Pendaftaran Peserta Pilkada, Mendagri: Bakal Paslon Cukup Didampingi Tim Kecil
Ilham mengatakan, imbauan ini telah pihaknya sampaikan ke seluruh partai politik.
Bahkan, sebagaimana bunyi Pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, partai politik/gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal paslon dan bakal paslon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Sesuai dengan Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.
Menurut Ilham, jika ternyata iring-iringan tetap terjadi, hal itu bisa disebut sebagai pelanggaran.
"Karena itu ada PKPU maka bisa disebut pelanggaran. Bawaslu bisa menegur," ujar dia.
Selain mewanti-wanti soal iring-iringan, Ilham juga mengingatkan parpol dan bapaslon yang hendak hadir dalam pendaftaran peserta pilkada mematuhi protokol kesehatan.
"Pastikan menggunakan protokol pencegahan wabah Covid-19. Menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak," kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar berharap hal yang sama. Ia juga berharap pihak kepolisian tegas dalam melakukan pengawasan pendaftaran.
Jika ternyata terjadi iring-iringan, kata Fritz, hal itu menjadi pelanggaran keamanan yang bakal ditindaklanjuti polisi.
"Kami meminta ketegasan polisi dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan," ujar Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Fritz menyebut, pihaknya berwenang untuk mencegah, mengawasi, dan menegur terjadinya kerumunan dalam pendaftaran.