Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan

Kompas.com - 04/09/2020, 09:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah pada tahun ini tetap dilaksanakan, meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ada 270 daerah yang menurut rencana akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Daerah yang menyelenggarakan pilkada itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada hari ini, Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

Mahfumnya, pendaftaran pasangan calon akan diikuti oleh arak-arakan para pendukung. Namun kali ini, jumlah arak-arakan yang diperkenankan dibatasi demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 dan mencegah timbulnya klaster baru.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 Dibuka, KPU Sudah Koordinasi dengan 3 Pasangan

"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (3/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Tito mengatakan, pembatasan jumlah pendukung yang mendampingi pasangan calon saat mendaftar telah ditetapkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tepatnya, hal itu diatur di dalam Pasal 5 ayat (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Di dalam beleid itu disebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan saat pilkada serentak dikelompokkan berdasarkan titik kritis penyebaran Covid-19, yang meliputi kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPU: Belum Ada Laporan Tahapan Pilkada 2020 Jadi Klaster Covid-19

Kemudian, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.

Terakhir, kegiatan yang dilaksanakan di dalam raungan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

"Salah satunya yang ada dalam PKPU menyatakan pada saat pendaftaran tidak boleh ada konvoi, tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi paslon. Jadi jumlahnya terbatas. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap dia.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada, harus menjadikan momentum ini untuk menangani pandemi Covid-19, dengan cara menerapkan strategi dan pengaturan yang benar.

Baca juga: Maju di Pilkada Makassar 2020, Keponakan Jusuf Kalla Diusung 4 Partai

"Namun, jika strategi dan settingnya keliru, akan berpotensi menjadi klaster baru. Akibatny terjadinya kerumunan massa," ucapnya.

Kampanye satu kali

Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa, Tito menegaskan bahwa kegiatan itu hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa kampanye Pilkada 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com